BeritaHeadlineHukum

KPK Tahan Dirut Nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron menyampaikan, penahanan itu dilakukan usai Lembaga Antirasuah ini mengumumkan Yoory sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim).

“Penahanan dilakukan setelah kami menemukan bukti permulaan yang cukup,” ucapnya, di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Kamis (27/05/2021).

Nurul menguraikan, Yoory ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 Mei 2021 sampai 15 Juni 2021. Dia akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebelum ditahan, Yoory menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Hal ini akan dilakukan di Rutan KPK Cabang Kavling C1.

Diketahui, Yoory ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Adonara Propertindo, Tomy Ardian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene. Lembaga Antikorupsi ini juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK RI belum menahan Anja dan Tomy dalam kasus tersebut. Keduanya segera dipanggil untuk ditahan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close