Kemenang Keluarkan Kartu Nikah Digital di Bulan Depan
BIMATA.ID, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) mengubah kartu nikah dalam bentuk digital sehingga akan mempermudah suami-istri dalam proses administrasi pernikahan dan menghindari pemalsuan dokumen.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki menyampaikan setidaknya ada tiga poin maat digitalisasi kartu nikah yaitu Pertama, Akses data pernikahan pasangan suami istri menjadi lebih cepat. Kedua, mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.
“Kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya,” kata Muharam, Rabu (19/05/2021).
Ketiga keberadaan Kartu Nikah Digital ini diharapkan dapat membantu Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan dan praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.
“Jadi susah mau nipu-nipu, oh saya belum nikah, nanti ketahuan dari kartu tersebut sekaligus memudahkan pasangan pengantin atau suami istri untuk berpergian tanpa harus khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Jadi sudah bisa dicek melalui Kartu Nikah Digital tadi. Biasanya pada hotel atau tempat berlogo syariah pasti mereka bertanya,” imbuh Muharam.
Ia menambahkan nantinya Kartu Nikah Digital dapat mempercepat proses administrasi pasangan pengantin. Karena, pasangan pengantin yang baru saja usai melangsungkan pernikahannya dapat menerima Kartu Nikah Digital secara online yang dikirim pihak KUA kepada pasangan pengantin melalui nomor WhatsApp maupun alamat email.
“Begitu selesai melakukan akad nikah,pihak KUA bisa mengeksekusi Kartu Nikah Digital yang kemudian dikirim kepada pasangan pengantin melalui layanan online seperti WhatsApp atau melalui email. Itu sudah terakses dari pihak KUA bisa langsung mengirim ke nomor telepon atau email yang didaftarkan. Itu sudah mengurangi waktu, biaya. Dari sisi kecepatan pun cepat,” tandasnya.
[oz]