BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menggeledah Kantor Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakbar Wilayah I, Senin (24/05/2021).
Adapun penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakbar senilai Rp 7,8 miliar.
Penyidik Kejari Jakbar mulai melakukan penggeledahan sejak siang. Dalam penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam itu, penyidik membawa sejumlah dokumen di tiga koper dan satu buah Central Prosesing Unit (CPU).
“Penggeledahan hari ini berkaitan dengan penyidikan kita terkait penyalahgunaan penggunaan dana BOP 2018. Kami geledah mengenai dokumen-dokumen dan perangkat yang digunakan saat kegiatan tersebut dilakukan,” ujar Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Jakbar, Reopan Saragih, di Kantor Sudin Pendidikan Jakbar Wilayah I.
Namun Reopan belum dapat menjelaskan lebih jauh ihwal perkembangan kasus. Ia hanya mengatakan, penggeledahan berlangsung tanpa hambatan.
“Sangat kooperatif Kasudinnya, kita didampingi dengan Kabag Hukum Wali Kota, jadi sangat kooperatif,” ungkap Reopan.
Sebelumnya, Kejari Jakbar telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tersebut. Dua orang tersangka, masing-masing inisial W selaku mantan Kepala Sekolah SMK 53 Jakbar dan MF staf Sudin Pendidikan Jakbar I.
[MBN]