Hukum

Istri Edhy Prabowo Akui Pernah Terima Uang dari Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP

BIMATA.ID, Jakarta – Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi mengakui pernah menerima uang 10 ribu dolar AS dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI), Muhammad Zaini.

Uang itu diberikan Zaini kepada Iis melalui mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri KKP RI, Putri Tjatur.

Iis yang juga Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengaku menerima titipan uang 10 ribu dolar AS dari Zaini pada saat hendak berangkat ke Amerika Serikat.

Dirinya berangkat ke Amerika Serikat pada 17 November 2020 untuk mendampingi suaminya, Edhy Prabowo.

“Pada saat di bandara, ibu Putri datang ke pada saya, Putri Catur Stafsus, ketika kami sedang ada di ruang hold. Ibu Putri mengatakan bahwa Pak Zaini memberikan, ada titipian dari Pak Zaini sekitar 10 ribu dolar AS. Dan pada saat itu saya mengatakan kepada Ibu Putri Catur bahwa karena saya tidak tahu (uang itu) untuk apa. Saya katakan Ibu Putri untuk memberikan atau menitipkannya di ajudan saya, Yeni,” katanya kepada jaksa, saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/05/2021).

Lebih lanjut, Iis menjelaskan, uang 10 ribu dolar AS dari Zaini tersebut tidak langsung diterimanya. Saat itu, Putri Tjatur baru hanya menginformasikan kepadanya bahwa ada titipan uang dari Zaini.

“Belum (ada uangnya), hanya pembicaraan saja, pada saat di bandara,” urainya.

Iis akhirnya komunikasi dengan ajudannya, Yeni, terkait titipan uang dari Zaini melalui Putri Tjatur. Dirinya mendapat laporan bahwa uang tersebut sudah diterima oleh Yeni.

“Uangnya sudah. Tapi, saya lupa dibilang nilainya apa tidak sama Yeni,” tambahnya.

Setelah menerima laporan, Iis mengaku langsung memberitahu Edhy Prabowo. Hanya saja, pesan yang disampaikan Iis terkait uang itu tidak dapat diterima dengan baik Edhy Prabowo.

“Pada saat itu saya juga tidak yakin apakah Pak Edhy mendengar ucapan saya, karena Pak Edhy langsung berdiskusi lagi,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp 25,7 miliar dari para eksportir benur lobster. Suap ini diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benur lobster kepada para eksportir.

Edhy Prabowo diduga menerima suap itu melalui sejumlah anak buahnya dan anak buah istrinya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close