BIMATA.ID, Jakarta – Dua saksi dihadirkan oleh tim kuasa hukum dalam sidang lanjutan kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Senin (03/05/2021).
Kedua saksi itu adalah Ketua Barisan Kesatria Nusantara, Zainal Arifin dan Eks Ketua Hilal Merah Indonesia Front Pembela Islam, Ali Al Hamid.
Menariknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melontarkan pertanyaan pada kedua saksi tersebut. Alasannya, mereka telah mendapatkan keterangan yang cukup dari saksi sebelumnya.
“Kami dari penuntut umum telah cukup saksi fakta yang kami hadirkan, termasuk ahli. Karena ini dihadirkan oleh penasihat hukum, sikap kami tidak ingin menanyakan,” ucap JPU saat sidang, Senin (03/05/2021)
Ketua Hakim, Suparman Nyompa, kemudian bertanya sekali lagi kepada JPU untuk memastikan sikap tersebut.
“Jadi jaksa tidak ajukan pertanyaan?,” tanyanya.
Jaksa pun menjawab “Ya” untuk menegaskan sikapnya.
Setelah mendengar jawaban jaksa, maka hakim pun memutuskan untuk bertanya pada kedua saksi tersebut.
[MBN]