Bimata

Gerindra Evaluasi Lima Tahun UU Penyandang Disabilitas

BIMATA.ID, Jakarta — Kepedulian Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terhadap penyandang disabilitas terus dibuktikan, bukan hanya memberikan bantuan akan tetapi memantapkan peraturan yang bersinggungan dengan disabilitas.

Seperti melakukan evaluasi penerapan undang – undang tentang penyandang disabilitas yang telah disahkan DPR RI, 17 Maret 2016 dan ditetapkan pemerintah tahun 2016 yang lalu dengan menghadirkan sejumlah narasumber untuk membedah penerapan dan evaluasi terhadap peraturan yang bersinggungan dengan masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus, di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, 27 Mei 2021.

Narasumber yang dihadirkan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo, narasumber dari Kementerian Sosial, Pimpinan Komisi 8 DPR RI Moekhlas Sidik, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Gubernur DKI Jakarta yang diwakili oleh Ariza Patria, komisioner Ombudsman, serta puluhan Organisasi Penyandang Disabilitas.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Kesra dan Sosial, Sumarjati Arjoso dalam keterangannya menyebutkan bahwa kegiatan evaluasi dimaksudkan untuk melihat aspirasi dan penerapan undang-undang tersebut di tengah masyarakat dari Kabupaten Kota, provinsi dan pusat.

“Saat ini ada 6 peraturan pemerintah (PP) dan 3 perpres sebagai aturan turunan dari undang-undang penyandang disabilitas olehnya itu Gerindra merasa perlu ada evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai regulasi yang telah disusun tersebut,’ ungkapnya. 

“Untuk itu Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra bermaksud mengadakan Webinar Nasional dengan tema 5 Tahun Undang – Undang Penyandang Disabilitas, bagaimana realisasi  pelaksanaannya, namun karena masih suasana Covid19 maka dilakukan dengan virtual dan offline,” sambungnya.

Lanjut ketua PP Perempuan Indonesia raya (PIRA) ini bahwa dengan jaminan negara terhadap kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat hanya saja dari data yang ada baru 12 Provinsi yang memiliki peraturan daerah (Perda) Disabilitas.

Dalam rangka mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan regulasi yang dapat menjamin pelaksanaannya dan Gerindra secara kepartaian mengawal pelaksanaan undang-undang tersebut.

“Kepedulian Gerindra bukan hanya pada peraturan akan tetapi juga pada pemberian dan penyaluran bantuan kepada Disabilitas di masa Pandemi Covid19, memberikan Sembako bantuan uang tunai dan lainnya,” ucapnya menyampaikan program Gerindra terhadap penyandang disabilitas.

“Bukan hanya itu Gerindra juga mencetak buku paradoks Indonesia edisi khusus yaitu edisi Braille untuk difabel,” sambungnya.

Selanjutnya Gerindra juga akan mendengarkan masukan dan aspirasi dari komunitas difabel yang hadir dalam pertemuan tersebut untuk dijadikan catatan dalam mengawal pengejawantahan undang-undang penyandang Disabilitas di tahun -tahun berikutnya.

Usman

Exit mobile version