BeritaHukumPolitik

Gara-Gara Tanah Kuburan, Wabup OKU Divonis 8 Tahun Penjara

BIMATA.ID, Palembang – Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi tanah kuburan pada tahun 2013.

“Juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani masa hukuman,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, saat membacakan putusan di Ruang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (04/05/2021).

Kasus korupsi Johan jadi perhatian publik. Karena, ia maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten OKU 2020, meskipun status hukum sebagai tersangka korupsi. Setelah terpilih, Johan masih menyandang status tersangka. Ia kemudian sempat sendirian memimpin OKU dari sel penjara, karena sang Bupati Terpilih meninggal usai terkena Covid-19.

Majelis Hakim PN Tipikor Palembang juga mewajibkan terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar, dengan ketentuan diganti hukuman satu tahun penjara jika tidak mampu ditunaikan. Hakim menyatakan, Johan merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut, hal yang memberatkan adalah Johan tidak mendukung program pemberantasan korupsi, berbelit-belit dalam sidang, dan tidak memberikan contoh baik semasa aktif sebagai Anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2009-2014.

Vonis Johan sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begitu, kuasa hukum Johan, Titis Rachmawati menyatakan banding atas putusan tersebut. Sebab ia menilai, putusan ini murni berdasarkan tuntutan JPU dan tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

Untuk diketahui, kasus korupsi tanah kuburan dimulai pada tahun 2012 ketika terpidana Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU. Ia telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU untuk kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Lalu, ia menugaskan sejumlah orang kepercayaan untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah. Dari tanah-tanah tersebut diatasnamakan orang kepercayaan dan dibeli oleh Pemkab OKU dengan harga tertinggi.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close