BeritaNasionalTravelUmum

DPR Peringatkan Pemerintah Soal Stiker Bus Khusus

BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus yang tetap beroperasi selama larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk keperluan emergency. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Alkadrie mengingatkan pemerintah untuk mengawasi dan memantau bus berstiker khusus tersebut.

“Iya saya kira gini, selama itu bisa dipantau dan diawasi Kemenhub boleh boleh saja, karena mungkin takut ada orang-orang yang emergency ya perlu untuk melakukan perjalanan itu merupakan salah satu antisipasi,” kata Syarief.

Meski bisa jadi salah satu cara antisipasi, Syarief mengingatkan terkait adanya celah penyalahgunaan keputusan stiker khusus bus tersebut. Dia mewanti-wanti pemerintah terkait penumpang umum tanpa emergency yang mungkin ikut terangkut.

“Ya tentu memang ini harus betul betul bisa dimonitor, diawasi jangan sampai disalahgunakan, kita takut juga nanti itu disalahgunakan sehingga itu malah menjadi untuk mengangkut umum atau membawa mereka yang akan bepergian, itu yang harus diawasi jangan sampai terjadi itu,” ucapnya.

Syarief juga meminta pemerintah untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan di dalam bus berstiker khusus tersebut. Menurutnya ini penting untuk menghindari penularan Corona dari penumpang emergency.

“Saya kira gini, bus itu tetap berlaku ketentuan prokes, artinya dengan adanya tes antigen umpamanya, menggunakan masker, mengatur jarak dalam tempat bus itu, saya kira semua aturan prokes itu diterapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan stiker khusus bagi bus yang tetap beroperasi selama larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, menegaskan bus berstiker khusus itu digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas No 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Dalam masa larangan mudik, disebutkan bahwa masih ada masyarakat yang bisa melakukan perjalanan yaitu: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (03/05/2021).

Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinasikan oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close