Nasional

DPR-Pengamat: Musibah Nanggala 402 Bukan Salah Menhan

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Yan P Mandenas, menyatakan, musibah tenggelamnya KRI Nanggala 402 bukan kesalahan Menteri Pertahanan.

Menurutnya, Menhan berwenang melakukan modernisasi alat sistem persenjataan (Alutsista), namun pemeliharaan Alutsista ada pada masing-masing matra terkait

“Kewenangannya ada pada TNI AL, di bawah Panglima TNI. Apapun penyebab kecelakaan tersebut, entah human error atau kesalahan prosedur, yang bertanggung jawab adalah Panglima TNI,” kata Yan Senin (3/5) di Jakarta.

Selanjutnya Yan mengungkapkan, memang ada indikasi human error karena kelebihan kapasitas kapal selam. Juga, indikasi kesalahan prosedur sebelum melakukan latihan.

“Terlepas faktor kapal yang sudah tua, ada indikasi human error, seperti kelebihan kapasitas. Juga kesalahan prosedur, atau SOP latihan. Kan mestinya, sebelum latihan ada gladi dulu, atau pengecekan sebelumnya, baru bisa latihan. Ini tanggung jawab Panglima TNI, bukan Menhan,” ungkap anggota Fraksi Partai Gerindra ini.

Pengamat politik Jajat Nurjaman menyatakan, opini yang berkembang atas musibah tenggelamnya KRI Nanggala 402 yang mengarah kepada Posisi Menhan adalah salah sasaran dan syarat muatan politis. Pasalnya, kejadian ini berada di luar kewenangan langsung Menhan mengingat urusan teknis kegiatan ini berada di bawah langsung institusi TNI sebagai pihak penyelenggara.

“Jika dikaitkan dengan kondisi Alutsista TNI yang sudah berumur dan memerlukan peremajaan tentunya hal ini juga sudah sering dibahas oleh Menhan Prabowo. Namun, jika permasalahan teknis seperti ini terus dikaitkan dengan Menhan, saya kira patut diduga mempunyai motif lain. Karena terlalu jauh dari substansi permasalahan sebenarnya atas musibah tersebut,” tutur Jajat.

Menurut Jajat, jika mengacu kepada keterangan resmi dari Asrena AL bahwa penyebab tenggelamnya KRI Nanggala 402 diduga oleh faktor alam yang dinamakan internal solitary wave. Di sini jelas mengingat faktor alam tentunya berada tidak bisa di prediksi. Apalagi, diperkuat dengan keterangan dari TNI bahwa KRI Nanggala 402 masih dinyatakan laik hingga 2022, dalam hal ini bisa dikatakan jika permasalahan teknis terkait tenggelamnya KRI Nanggala 402 sudah clear.

“Kita sepakat dengan adanya kejadian ini peremajaan Alutsista TNI harus menjadi prioritas utama Pemerintah. Tapi, DPR tetap harus menggunakan kewenangannya untuk mencari informasi lebih dalam terkuat musibah itu,” kata Jajat.

Beberapa sumber dari Mabes AL sangat menyayangkan kejadian ini. Sebab, sebenarnya penggunaan kapal selam dalam kegiatan latihan TNI AL sudah ada  protap baku seperti tidak berlebihan beban, serta mengedepankan keselamatan awak kapal.

Sumber tersebut menyampaikan, mendidik dan membentuk awak kapal selam membutuhkan seleksi yang cukup panjang karena resiko tugas yang paling berat, sehingga aspek keselamatan menjadi paling utama dalam rangka menghindari jatuhnya korban.

Bahkan dari video yang viral di media sosial, Komandan kapal selam Nanggala 402 pernah menyatakan bahwa kapal selam Nanggala 402 dari aspek keselamatan, sebenarnya tidak laik untuk digunakan. Pertanyaannya, mengapa harus dipaksakan. Dalam hal ini, Presiden perlu segera menuntut tanggung jawab Panglima TNI.

Keputusan menggerakkan Alutsista, apalagi kapal selam, jelas berada pada kewenangan Panglima TNI. Penetapan lokasi latihan juga merupakan wewenang Panglima TNI. Demikian pun kedalaman laut, dapat diketahui data Pushidros AL, sehingga kegiatan latihan bisa disesuaikan dengan kondisi kedalaman yang diizinkan.

Pada kesempatan berbeda, Anggota DPR RI Fraksi PAN Ahmad Yohan pada Jumat (30/4/2021) meminta Panglima TNI Hadi Tjahjanto mundur dari jabatannya. Menurutnya, Panglima TNI sudah tidak layak memimpin TNI.

“Jangan prajurit yang selalu menjadi korban tewas, mundur saja kalau tidak mampu,” jelasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close