BeritaHeadlinePolitik

Andre Rosiade Soal Impor Garam: Jangan Sampai Petani Garam Terzalimi

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Andre Rosiade, meminta komisinya memanggil Menteri Perindustrian (Menperin) RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, untuk dimintai keterangan mengenai persoalan impor garam 3 juta ton.

“Impor garam harus benar-benar direncanakan dengan baik. Petani garam kita jangan sampai terzalimi,” ungkap Andre, dalam keterangan tertulis, Senin (03/05/2021).

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini menilai, seharusnya Pemerintah RI mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan dilakukan impor garam, serta memperhatikan opsi lain yang bisa dijajaki.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sumbar I ini merinci, apa saja yang bisa dilakukan Pemerintah RI sebelum melakukan impor garam. Pertama, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI bisa membantu petani garam untuk meningkatkan kandungan NACL, sehingga kualitas garam petani meningkat.

“Yang kedua, untuk kebutuhan garam industri Kemenperin harusnya duduk dulu dengan PT Garam dan perusahaan yang membutuhkan impor garam industri. Mana yang sudah bisa diproduksi dalam negeri, mana yang belum bisa,” pungkas Andre.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ini juga menilai, Kemenperin RI seharusnya mendukung kebijakan Pemerintah RI dalam mendorong penggunaan produk lokal, termasuk soal garam.

“Jangan dikit-dikit impor. Kalau punya kebijakan atau mental tukang impor menunjukkan Kementerian ini punya kebijakan yang bertentangan dengan program Presiden Jokowi, yang meminta penggunaan produk dalam negeri. Sekarang saja Presiden bicara soal TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Eh Kemenperin bicaranya malah impor garam,” tandas Andre.

Oleh karena itu, Anggota Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI ini meminta, agar Komisi VI DPR RI segera memanggil Menperin RI, Agus Gumiwang pasca masa reses berakhir.

“Saya akan minta Komisi VI segera memanggil rapat Menperin, Kemenperin, PT Garam, dan Kemendag untuk membahas masalah Impor Garam ini. Jangan sampai petani garam kita terzalimi karena mental pejabat yang doyan impor,” imbuh Andre.

Seperti diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat, ada sejumlah hal yang perlu dibenahi Pemerintah RI sebelum melanggengkan impor 3 juta ton garam masuk ke pasar dalam negeri.

Tugas pertama yang harus diselesaikan Pemerintah RI adalah terkait data kebutuhan garam, produksi dalam negeri, hingga sisa stok garam lokal yang tidak terserap dari tahun-tahun sebelumnya.

KPPU menyebut, data yang disajikan Pemerintah RI selama ini kurang dapat diandalkan. Bila dibiarkan bisa menjadi sumber masalah, salah satunya memicu praktik rente.

“Penetapan kebutuhan garam 4,6 juta ton tahun ini dan alokasi impor 3 juta ton berpotensi over estimasi,” kata Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Taufik Ahmad, dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/04/2021).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close