BIMATA.ID, Jakarta — Anggota Ombudsman, Hery Susanto, mengatakan, Pertamina diminta untuk segera memberikan ganti rugi atas bangunan yang rusak berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Kabupaten Indramayu dengan proses valid, cepat, tepat, mudah/efektif, partisipatif, dan adil.
Bagi warga terdampak kebakaran kilang minyak Balongan Pertamina agar melapor apabila ganti rugi akibat dari kebakaran tersebut tidak juga dibayar.
“Kami menginginkan proses verifikasi dilakukan secara responsif dan cepat. Tidak menunda-nunda bahkan menunggu hasil penyelidikan investigasi dari tim independen dan Bareskrim Polri karena akan memakan waktu 3 bulan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (14/04/2021).
Menurut dia, jika proses verifikasi terlalu lama dikhawatirkan akan mempengaruhi kondisi psikologis korban dan melupakan kewajiban ganti rugi. Selain itu, Pertamina juga diminta memberikan pengobatan dan santunan yang layak bagi para korban dan keluarganya yang mengalami luka berat, luka ringan, dan meninggal dunia.
“Waktu yang berlarut-larut ini akan mempengaruhi kondisi psikologis warga, dan bisa jadi ada pengaburan upaya ganti rugi yang mestinya dilakukan,” tandasnya.
Berdasarkan data Ombudsman, kebakarang kilang minyak Pertamina Balongan ini berdampak pada 2.788 rumah warga sekitar dan baru diverifikasi sebanyak 1.313 rumah. Adapun jumlah korban dilaporkan mencapai 895 jiwa yang terdiri dari 353 kepala keluarga.
[oz]