BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menilai, kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 akan lebih baik dibanding tahun sebelumnya.
Dia juga memastikan, kebijakan PPDB tahun ini akan selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia (RI).
“Tentu ke depan akan kami pertahankan dan kami tingkatkan dan sesuaikan juga dengan Permendikbud yang ada,” tuturnya, di Balai Kota, Jumat (16/04/2021).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi DKI Jakarta ini menyebut, PPDB 2020 telah menimbulkan argumentasi dan kontroversi di masyarakat.
Namun begitu, terobosan yang dilakukan Dinas Pendidikan justru membuahkan hasil optimal. Misal, okupansi masyarakat terdekat dengan sekolah lebih besar.
“Jadi PPDB kemarin itu ada satu terobosan yang berbeda dari sebelum-sebelumnya, tapi ternyata terobosan-terobosan itu sangat baik,” jelasnya.
Sementara, Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Basri Baco meminta, agar Dinas Pendidikan segera menyampaikan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021.
Hal tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kegaduhan, seperti PPDB pada tahun sebelumnya.
“Jangan mepet sekali, harus juga ada sosialisasi yang masif kepada sekolah dan pihak sekolah,” ucapnya.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menilai, kesalahan Dinas Pendidikan pada PPDB 2020 adalah implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI.
Sebab, jika dibandingkan dengan PPDB di wilayah lain tentang jalur zonasi, Provinsi DKI Jakarta tidak sesuai dengan Permendikbud RI.
“Sekarang mereka lagi menggodok yang akan dituangkan nanti, mungkin tidak pakai SK atau Kepala Dinas, tetapi pakai Pergub,” terangnya.
Basri menyampaikan, perbedaan aturan PPDB melalui SK dengan Peraturan Gubernur (Pergub), yaitu tidak ada penerapan jarak di seleksi pertama. Kebijakan jarak dipersempit ke skala RT hingga RW dan Kelurahan.
[MBN]