Bimata

Sudah Dapat Relaksasi Dari Pemerintah, Tapi Harga Properti Makin Naik

BIMATA.ID, Jakarta- Kebijakan insentif berupa pembebasan PPN yang berlaku 1 Maret 2021 nyata dibarengi dengan kenaikan harga rumah seiring dengan permintaan yang naik. Pengembang sendiri membantah soal kenaikan harga rumah ini.

Hal ini terungkap dalam Riset Housing Finance Center (HFC) milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, harga rumah mulai mengalami kenaikan mencapai 5,24% secara tahunan (year-on-year/yoy) per Maret 2021.

“Ada beberapa sih yang peningkatan harga dari developer. Kalau dilakukan saat ini kurang pas karena pemerintah memberi stimulus di tanah air, misalnya free PPN, bisa ada DP (uang muka) 0%, apalagi suku bunga bank turun. Kalau ada naik 5% harusnya nggak terjadi,” kata Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Lukas Bong, Kamis (28/04/2021).

Kenaikan harga membuat masyarakat harus mengocek kantong lebih dalam demi mendapatkan rumah impian. Padahal, Pemerintah sudah berupaya untuk meningkatkan perputaran ekonomi melalui beragam relaksasi.

Apalagi, kenaikan harga juga terjadi pada hunian tipe 70, mengarah pada end user yang benar-benar butuh hunian. Saat ini permintaan hunian pada tipe komersil seperti apartemen harus menurun.

“Sebelum pandemi banyak apartemen yang memberi kontribusi penjualan properti, sejak pandemi apartemenhold, nggak ada launching. Jadi developer masih launching tapi rumah-rumah tapak. Banyak developer-developer besar membuat rumah tapak, yang paling laku di bawah Rp 1 miliar untuk end user,” sebut Lukas.

Relaksasi PPN dari Pemerintah menyasar pada harga rumah yang tidak terlalu tinggi. Diskon PPN 100% untuk hunian dengan harga hingga Rp 2 miliar serta diskon PPN 50% untuk hunian dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Kebijakan tersebut seharusnya membuat harga rumah menjadi lebih terjangkau oleh masyarakat.

Meski jumlah transaksi di segmen primary atau rumah baru lebih besar daripada bekas, namun dari segi nilai sebaliknya. Harga rumah bekas yang cenderung lebih mahal dengan spesifikasi lebih luas dan lengkap menjadi penyebabnya.

“Kontribusi secondary lebih besar mencapai 70% dari keseluruhan, primary 30%,” sebut Lukas.

Pemerintah resmi memberikan insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang ditanggung oleh pemerintah untuk sektor properti selama 6 bulan dari Maret – Agustus 2021. Tujuannya agar rumah baru yang selama ini tidak laku akibat pandemi kembali laris. Selain itu, BI juga merilis aturan DP 0% bagi rumah baru mulai 1 Maret 2021.

Di sisi lain, Ketua Real Estate Indonesia Paulus Totok Lusida selaku pengembang memastikan tidak ada kenaikan harga properti pasca adanya relaksasi sektor properti oleh pemerintah.

“Tidak, tidak ada kenaikan harga, saya sudah konfirmasi ke pengembang tidak ada yang menaikkan harga, karena kita diberi relaksasi untuk mendorong cash flow kita sehingga efek domino berjalan,” tegasnya kemarin.

Ia mempertanyakan riset dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Housing Finance Center yang menunjukkan adanya kenaikan harga rumah.

“Belum ada kenaikan semua. Kita ini dalam program ekonomi nasional. Jadi tanya aja BTN standar indeksnya dari sudut pandang mana harga naik,” jelasnya.

Selain itu Totok juga bicara mengenai pasca relaksasi dari pemerintah, permintaan rumah memang kian meningkat. Dari catatan pada bulan Maret rata-rata penjualan rumah naik 15% dibanding bulan sebelumnya.

Khususnya dari rumah stok dengan tipe yang di bawah Rp 1 miliar, dengan pangsa pasar mencapai 82,3%. Tapi jika dibandingkan tahun sebelum pandemi Covid-19 yakni 2019 masih sangat jauh.

“Dibanding Maret tahun 2020, belum tahu tapi kalau 2019 kita masih jauh, yang jelas kita sudah on the right track pemulihan nasional,” jelasnya

 

(Bagus)

Exit mobile version