BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah memberikan berbagai insentif stimulus untuk mendongkrak konsumsi masyarakat, khususnya kelas menengah ke atas. Sebab sejak masa pandemi, konsumsi orang-orang kaya cenderung tertahan dilihat dari kenaikan jumlah simpanan di bank.
“Kita tahu 50 persen terkaya kita di 2020 kemarin itu menabungnya sangat banyak. Jadi kita berharap mereka punya insentif untuk membelanjakan,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu.
Salah satu insentif yang diberikan oleh pemerintah adalah potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Jika semua insentif hanya diberikan untuk mobil di bawah 1.500 cc, kini sudah diperluas untuk di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.
Untuk kategori di bawah 1.500 cc, diskon pajak yang diberikan sebesar 100 persen untuk April sampai dengan Mei 2021, lalu 50 persen diskon PPnBM untuk masa Juni sampai Agustus, dan 25 persen diskon PPnBM untuk masa September sampai Desember 2021.
Sementara untuk kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc, diskon pajaknya sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai Agustus 2021, lalu 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai Desember 2021.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sektor properti. Dengan pemberian insentif ini, pembeli tidak akan dikenakan PPN 10 persen yang akan ditanggung pemerintah mulai 1 Maret 2021.
Selain pemerintah, Bank Indonesia (BI) juga turut memberikan insentif agar orang-orang kaya mau membelanjakan uangnya, berupa uang muka atau Down Payment (DP) nol persen bagi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor.
“Dengan insentif PPN properti dan PPnBM untuk mobil ditanggung pemerintah ini akan memutar roda perekonomian, menciptakan multiplier effect dan menciptakan lapangan kerja pada perekonomian kita,” pungkas Febrio.
Paling baru, pemerintah juga akan mengadakan program Hari Belanja Online Nasional di akhir bulan Ramadan (Harbolnas Ramadan) selama lima hari mulai H-10 sampai dengan H-6 menjelang Idulfitri. Bahkan pemerintah memberikan subsidi biaya ongkos kirim (ongkir) gratis dengan anggaran yang disiapkan Rp500 miliar.
(Bagus)