BIMATA.ID, Jakarta – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran DPR RI tahun 2022 sebesar Rp 7,990 triliun, setelah mendapatkan penjelasan dari Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI.
Anggaran itu terdiri dari untuk Satuan Kerja Dewan sebesar Rp 4,931 triliun dan Satuan Kerja Setjen DPR RI sebesar Rp 3,058 triliun.
“Setelah mendengarkan laporan BURT DPR RI, apakah dapat disetujui Rencana Kerja dan Anggaran DPR RI 2022,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jumat (09/04/2021).
Kemudian, seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran DPR RI tahun 2022.
Di tempat yang sama, Ketua BURT DPR RI, Agung Budi Santoso menyampaikan, BURT DPR RI telah menerima usulan anggaran dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Politisi Partai Demokrat ini menyebut, anggaran tersebut sudah dikompilasi dan disinkronisasi menjadi Rencana Kerja dan Anggaran DPR RI 2022.
“Pasal 71 dan Pasal 72 UU MD3, DPR memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan dalam kegiatan dan program, disampaikan kepada Presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Agung.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat (Jabar) I ini menerangkan, kebutuhan anggaran DPR RI tahun 2022 sesuai usulan seluruh AKD dan Setjen DPR adalah Rp 7.990.940.028.000.
Anggaran tersebut terdiri dari untuk Satuan Kerja Dewan sebesar Rp 4.931.967.486.000 dan Satuan Kerja Setjen DPR RI Rp 3.058.972.542.000.
[MBN]