Bimata

Presiden Jokowi Putusan Larangan Mudik Berdasarkan Pengalaman Pasca Libur Panjang

BIMATA.ID, Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan kebijakan pelarangan mudik yang diputuskan setelah melalui sejumlah pertimbangan pertama Presiden merujuk pada pengalaman pasca empat kali libur panjang pada 2020, diantaranya libur Idul Fitri.

“Saat libur Idul Fitri tahun lalu terjadi kenaikan kasus harian hingga 93% dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66%,” ucap Jokowi, Jumat (16/04/2021).

Presiden juga merujuk pada pengalaman libur panjang pada 20-23 Agustus 2020 yang memicu kenaikan kasus hingga 119% dan tingkat kematian mingguan meningkat mencapai 57% Kemudian, libur panjang pada 28 Oktober-1 November 2020 yang turut menyumbang kasus Covid-19 hingga 95%. Sementara tingkat kematian mingguan saat itu mencapai 75%.

“Saat libur di akhir tahun 24 Desember 2020-3 Januari 2021, mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian mencapai 78% dan kenaikan tingkat kematian mingguan hingga 46%,” terangnya melansir laman Setkab.

Pada kesempatan itu, Presiden juga menekankan agar tren penurunan kasus aktif yang terjadi dalam dua bulan terakhir harus dijaga, termasuk kasus harian Covid-19.

“Penambahan kasus harian juga sudah relatif menurun. Kita pernah mengalami 14-15 ribu kasus per hari pada bulan Januari 2021 tapi kini berada di kisaran 4-6 ribu kasus per hari,” ujarnya.

Presiden juga menyinggung trend kesembuhan Covid-19 yang juga terus mengalami peningkatan. Pada 1 Maret tercatat sebanyak 1.151.915 pasien yang sembuh atau 85,88% dari total kasus. Sedangkan pada 15 April kasus pasien sembuh kembali meningkat jadi 1.438.254 kasus atau telah mencapai 90,5% dari total kasus.

“Kita harus betul-betul menjaga bersama momentum yang sangat baik. Untuk itulah pada Lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat,” pungkasnya.

[oz]

Exit mobile version