BIMATA.ID, Tangsel – Mahasiswa berinisial MUA (26) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong, karena diduga mengedarkan narkotika. Dari tangannya disita sebanyak 2 kilogram lebih ganja kering.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Serpong, Kompol Yudi Permadi menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja tersebut.
“Masih terus kita kembangkan, saat ini kami tetapkan rekan tersangka, berinisial BDP sebagai DPO,” ungkapnya, di Mapolsek Serpong, Rabu (14/04/2021).
Kompol Yudi menerangkan, pengungkapan kasus peredaran ganja di wilayah hukum Polsek Serpong ini bermula dari adanya informasi pengiriman paket besar ganja dari Sumatera Barat, melalui jasa pengiriman barang.
Setelah dikembangkan, penyelidikan mengarah pada tersangka MUA. Dia diketahui berprofesi sebagai mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Tangerang Selatan (Tangsel).
“Yang bersangkutan kemudian kami amankan di Alfamidi sektor 1.2 Rawa Buntu pada Minggu (04/04/2021) lalu,” tegasnya.
Usai menangkap MUA, polisi kemudian menggeledah tempat tinggalnya. Petugas mendapati 2.874 Gram ganja kering yang disimpan di dalam tiga paket besar berbungkus kertas cokelat.
Berdasarkan pengakuan awal, MUA sudah setahun lebih mengedarkan ganja ke kalangan teman-teman sesama mahasiswa.
“Tersangka adalah seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta. Pengakuannya sudah setahun lebih mengedarkan ganja ke kalangan mahasiswa di Jakarta dan pekerja,” katanya.
Polisi menjerat MUA dengan Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan atau seumur hidup.
[MBN]