Polri Temukan Unsur Pidana Kasus Kebakaran Kilang Pertamina di Indramayu Jawa Barat
BIMATA.ID, Jakarta — Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, meningkatkan status kasus itu ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada (16/04) kemarin dan menemukan unsur pidana dalam kasus kebakaran yang melahap kilang minyak milik PT Pertamina di Indramayu, Jawa Barat.
“Kesimpulan dari gelar perkara tersebut adalah telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa tersebut, sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan,” kata Brigjen Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/04/2021).
Rusdi mengatakan pihaknya menemukan bukti-bukti adanya unsur ketidaksengajaan hingga membuat kilang minyak itu terbakar. Berbekal dari bukti itu lah pihaknya meningkatkan status kasus itu ke penyidikan.
“Penyidik menilai melihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Adanya kesalahan adanya kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan. Ini sesuai dengan Pasal 188 KUHP,” beber Rusdi.
Setelah status kasus itu naik ke penyidikan, Polri tinggal mencari tersangka dalam kasus ini. Saat ini, polisi sendiri masih mendalami kasus tersebut.
[oz]