Bimata

Polri Pastikan Penerapan Larangan Takbir Keliling Dipatuhi Masyarakat

BIMATA.ID, Jakarta – Polri akan menerjunkan personel untuk memastikan penerapan kebijakan Pemerintah RI melarang kegiatan takbir keliling jelang Hari Raya Idul Fitri dipatuhi oleh masyarakat. Pelarangan ditempuh mengingat lebaran tahun ini dirayakan di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono mengungkapkan, sebelum hari raya nanti, polisi akan memberikan imbauan secara masif ke publik mengenai kebijakan tersebut.

“Nanti pada pelaksanaannya, aparat akan turun ke jalan. Aparat terkait lainnya turun ke jalan untuk bisa mengamankan,” ungkapnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/04/2021).

Namun demikian, Brigjen Rusdi tidak memaparkan secara detail jumlah aparat yang akan disiagakan.

Brigjen Rusdi menerangkan, Pemerintah pun telah menyosialisasikan kebijakan pelarangan takbir keliling itu ke seluruh Kepala Daerah dan pemangku kepentingan lain di masing-masing wilayah. Sehingga, nantinya tindakan yang dilakukan di tingkat daerah pun akan seragam.

“Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini masyarakat paham dan masyarakat mau melaksanakan imbauan Pemerintah untuk tidak dilakukan takbir keliling,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, takbiran keliling jelang hari raya tidak bisa dilakukan mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih merebak di Tanah Air.

Yaqut menilai, tradisi takbiran biasanya mengundang kerumunan orang. Pemerintah khawatir kegiatan itu justru akan menjadi tempat penyebaran Covid-19.

“Kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling tidak kita perkenankan,” katanya, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Senin (19/04/2021).

Sebagai gantinya, Yaqut mempersilahkan masyarakat untuk merayakan takbiran di masjid atau musala. Akan tetapi, jumlah warga yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala tersebut.

Yaqut menyampaikan, hukum sejumlah kegiatan ibadah pada bulan Ramadan adalah sunah. Sementara, menjaga keselamatan diri dan orang lain hukumnya adalah wajib.

“Insyaallah kita juga tidak akan kehilangan pahala apapun, tidak akan kehilangan pahala sedikit pun, jika tetap mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah,” terangnya.

[MBN]

Exit mobile version