BIMATA.ID, Jakarta – Eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, masih belum ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana terorisme.
“Belum (Munarman tersangka),” ujar Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (28/04/2021).
Dia menerangkan, penyidik juga memiliki tenggat waktu paling lama 21 hari untuk menetapkan status hukum terhadap Munarman.
“Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (2) UU No 5 Tahun 2018,” jelas Kombes Pol Ahmad.
Sebelumnya, mantan Sekum FPI, Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri. Pengacara Muhammad Rizieq Shihab ini diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.
“Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut,” tutur Kombes Pol Ahmad, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/04/2021).
Untuk kasus baiat teroris di Makassar, lanjut dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD. Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.
“Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima,” imbuh Kombes Pol Ahmad.
[MBN]