Bimata

Polres Metro Jaksel Terima Laporan Kasus Pencurian Barang Bukti Korupsi

BIMATA.ID, Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerima laporan terkait kasus pencurian barang bukti (BB) korupsi berupa emas batangan seberat 2 kilogram.

Pencurian itu dilakukan oleh mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), IGA. Polres Metro Jaksel sendiri telah memeriksa yang bersangkutan.

“Sudah kita periksa. Statusnya masih saksi juga,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Jimmy Christian, Kamis (08/04/2021).

Ia menyebut, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polres Metro Jaksel akan meminta keterangan sejumlah saksi. Kemudian, menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.

“Saat ini masih lidik (penyelidikan). Barang buktinya juga masih di KPK,” pungkas AKBP Jimmy.

Namun, ia belum bisa bicara banyak terkait dugaan tindakan kriminal IGA. Sebab, penyidik masih mendalami motif pelaku.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI memecat IGA dalam sidang etik karena mencuri emas hasil sitaan kasus korupsi. Adapun total emas yang dicuri sebanyak 2 kilogram dari empat kali pengambilan.

Dengan begitu, Dewas KPK RI menegaskan, tindakan IGA sudah tidak dapat ditoleransi. Pasalnya, tindakan yang dilakukan sudah masuk ke ranah pidana.

“Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” ujar Ketua Dewas KPK RI, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Kantor Dewas, Jaksel, Kamis (08/04/2021).

Untuk diketahui, IGA berhasil mengambil emas itu karena ditugaskan sebagai Satgas di bagian penyimpanan dan pengelolaan barang KPK RI. Jabatan ini membuatnya bebas keluar masuk untuk mengambil barang sitaan.

[MBN]

Exit mobile version