BIMATA.ID, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah memeriksa pengemudi sedan Porsche putih, AS (27), yang menerobos jalur TransJakarta di Jakarta Selatan.
Kemudian Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyita kendaraan tersebut.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, penyitaan merupakan bagian dari tindak penilangan. Hal ini menjadi kewenangan penyidik.
“Rata-rata memang tergantung berat ringannya pelanggaran maupun berdasarkan pertimbangan penyidik. Dalam hal ini, pelanggaran ini kemudian melakukan tilang dengan penyitaan barang bukti adalah kendaraannya, untuk memberikan efek jera kepada masyarakat,” ungkap Kombes Sambodo, dalam konferensi pers di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (26/04/2021).
Dia mengatakan, kendaraan itu dapat diambil saat pengemudi telah menjalankan sidang tilang atau membayar denda tilang. Diketahui, AS telah membayar denda tilang sebesar Rp 500 ribu.
“Sudah bisa diambil. Tentu ada untuk pengambilan barang tilang ini ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi, menunjukan STNK-nya, menunjukan SIM-nya, segala macam,” kata Kombes Sambodo.
AS dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
[MBN]