Polda Metro Jaya Melarang Kegiatan Sahur on The Road Selama Ramadan
BIMATA.ID, Jakarta — Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memutuskan, untuk melarang adanya kegiatan sahur on the road (SOTR) pada bulan Ramadan tahun ini di Jakarta dan sekitarnya Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan tujuan menghindari kerumunan agar penyebaran virus corona dapat ditekan.
“Untuk itu kebijakan kita keluarkan tidak diperbolehkan kegiatan sahur on the road untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya Selama pandemi Covid sama dengan tahun lalu upaya memutus mata rantai Covid-19 dengan 5M kita kedepankan termasuk meniadakan kerumunan,” kata Yusri, Rabu (07/04/2021).
Yusri menyebut kebijakan ini akan dilaksanakan sejak awal bulan puasa. Tujuan larangan SOTR ini agar tidak ada kegiatan kerumunan-kerumunan yang berdampak pada penyebaran virus corona.
“Gunanya untuk menghindari penyebaran Covid dengan orang berkumpul,” kata Yusri.
Lebih jauh Yusri menyebut pihaknya akan melakukan filterisasi di ruas-ruas jalan untuk meminimalisir adanya kegiatan SOTR bagi masyarakat yang nekat melaksanakan SOTR, polisi akan mengimbau masyarakat tersebut untuk pulang.
“Kalau dibubarkan, diperingati nggak bisa, baru kita lakukan penindakan hukum protokol kesehatan disitu,” pungkas Yusri.
[oz]