Bimata

Pemerintah Tegaskan TMII Akan Dikelola BUMN Secara Profesional

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia (RI), Moeldoko menyebut, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara profesional, usai diambil alih Pemerintah RI dari Yayasan Harapan Kita.

“Itu akan dikelola secara profesional oleh BUMN bidang pariwisata,” tuturnya, saat jumpa pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (09/04/2021).

Moeldoko menegaskan, Yayasan Harapan Kita sudah tidak menjadi pengelola TMII setelah Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021.

Selama ini, TMII menjadi pusat pembelajaran toleransi, agama, suku, dan budaya di Indonesia. Karena itulah, ia mengucapkan terima kasih kepada mendiang Mantan Presiden RI, Soeharto dan istrinya, Ibu Tien, yang telah mengelola obyek tersebut melalui Yayasan Harapan Kita.

“Untuk itu, kita patut berterima kasih kepada Bapak Soeharto dan Ibu Tien yang punya ide yang begitu menjangkau masa depan. Tempat itu sampai saat ini bisa dinikmati anak-anak kita. Namun, sekali lagi di dalam pengelolaannya perlu ada perbaikan. Di situ poinnya,” ucapnya.

Diketahui, pengelolaan TMII resmi berpindah ke negara usai dipegang Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun. Yayasan ini didirikan mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto.

Adapun dasar hukum pengambilalihan TMII, yakni Perpres Nomor 19 Tahun 2021. Isi beleid tersebut menganulir isi Keppres Nomor 51 Tahun 1977 yang menjadi dasar hukum Yayasan Harapan Kita mengelola TMII.

[MBN]

Exit mobile version