BeritaBisnisEkonomiNasional

Pemerintah Kembali Blokir Binomo Dkk

BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 105 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti, salah satunya yakni Binomo. Dengan demikian, sejak Januari 2021 terdapat 273 domain situs web yang diblokir. Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Antusiasme masyarakat dalam bertransaksi di bidang PBK selama pandemi semakin meningkat. Untuk itu, pengawasan dan pengamatan perlu diperketat untuk mencegah adanya potensi kerugian masyarakat akibat penawaran iklan dan promosi di bidang PBK yang tidak berizin dan salah satu caranya dengan melakukan pembatasan agar situs-situs web dari entitas tak berizin tersebut tidak dapat diakses,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, setiap pihak dilarang melakukan penawaran Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun dana margin, dana jaminan, dan/atau yang dipersamakan dengan itu untuk tujuan transaksi yang berkaitan dengan perdagangan berjangka kecuali memiliki izin dari Bappebti.

Dengan demikian, pemblokiran domain situs web entitas di bidang PBK tak berizin Bappebti memiliki dasar hukum yang kuat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK. Bappebti juga menyampaikan, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, Penasihat Berjangka atau Pengelola Sentra Dana Berjangka, dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Promosi Atau Iklan, Pelatihan, dan Pertemuan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Masyarakat perlu menyadari, apabila suatu situs web tidak dapat diakses, berarti terdapat konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Sidharta.

Sementara itu Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M.Syist meminta masyarakat agar jangan mudah terbujuk berbagai penawaran dari oknum yang menjanjikan keuntungan dari transaksi di bidang PBK.

“Banyak oknum yang memberi janji kepada masyarakat bahwa PBK dapat menghasilkan keuntungan besar sebagai tambahan penghasilan. Bahkan, dikatakan melalui PBK uang akan bekerja untuk kita.

Padahal, risiko kerugian yang dapat terjadi juga sangat besar atau biasa dikenal dengan istilah high risk high return,” ujar Syist.

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak mudah tergiur oleh penawaran pendapatan tetap (fixed income) maupun pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK. Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu, bahkan ke rekening atas nama pribadi yang memberikan janji keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu.

Penawaran tersebut, lanjut Syist, biasanya juga dibumbui dengan iming-iming bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. Dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di PBK, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya,” pungkas Syist.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close