BeritaEkonomiNasional

Pemerintah Diminta Tingkatkan Pengawasan Pasca Impor Garam

BIMATA.ID, Jakarta– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan agar pemerintah meningkatkan pengawasan setelah proses impor garam dilakukan.

Peningkatan pengawasan ini dilakukan terhadap industri pengguna garam impor serta importir garam, salah satunya dengan mewajibkan penyerahan data penggunaan garam impor pada pemerintah.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto mengatakan, hal ini diperlukan lantaran sebelumnya importir tidak melaporkan penggunaan serta penyaluran garam impor kepada pemerintah.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, ini dari proses persidangan perkara terdahulu, diperoleh informasi tidak terdapat mekanisme pengawasan terhadap penggunaan garam impor oleh importir. Jadi berapa besar yang digunakan, dan berapa besar yang disalurkan ke pihak lain seharusnya diawasi,” jelas dia.

Tanpa pelaporan ini ada kemungkinan sisa stok garam impor yang tidak terpakai oleh industri masuk ke garam rakyat. Apalagi, harga garam impor pun lebih rendah dibandingkan garam lokal.

Disparitas harga garam impor dan garam lokal ini bisa pula mendorong terjadinya rente atau supernormal profit. Ini menjadi insentif bagi pelaku usaha untuk menyalurkan garam impor ke pasar garam konsumsi.

Tak hanya meningkatkan pengawasan pasca impor, Taufik juga meminta agar pemerintah memastikan stok garam yang diimpor sesuai dengan peruntukan dan memastikan stok garam impor tidak jatuh pada penguasaan kelompok tertentu dalam porsi yang signifikan.

Sekedar mengingatkan, alokasi impor garam di tahun ini mencapai 3 juta ton.

 

(Bagus)

Tags

Related Articles

Bimata
Close