Bimata

Pemerintah Akan Ubah Skema Subsidi Energi

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah mengusulkan subsidi energi dapat dilakukan secara tertutup mulai 2022. Rencana ini muncul, setelah kebijakan subsidi energi dianggap tidak tepat sasaran.

Kepada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, nantinya subsidi energi harus tepat sasaran dan dapat melindungi masyarakat yang miskin dan rentan.

“Secara garis besar usulan kami adalah transformasi berbasis orang, dalam konteks LPG diarahkan ke program perlinsos, harapannya bisa dilakukan mulai 2022,” ujarnya.

Ia mencontohkan, subsidi LPG 3 Kg masih tidak tepat sasaran. Nantinya, subsidi ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial alias DTKS yang sudah mencakup petani, nelayan, dan usaha, mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Febrio menjelaskan, salah satu alasan pemerintah mengubah skema subsidi ialah selisih harga jual eceran LPG 3 Kg dengan harga patokan berfluktuasi, yakni Rp5.000. Namun, pada 2021 perbedaannya mencapai Rp6.000 hingga Rp7.000.

Kemudian, masih terdapat ketidaktepatan sasaran penerima subsidi. Terlihat dari hanya 36% saja dari total subsidi yang dinikmati oleh 40% masyarakat termiskin. Sementara, masyarakat 40% terkaya justru menikmati 39,5% dari total subsidi.

“Jadi ini adalah bentuk ketidakadilan,” ujar Febrio.

Selain itu, yang membuat mendesak perubahan skema subsidi ialah 72,1% LPG merupakan barang impor. Sementara, 27,9% berasal dari domestik. “Jadi ini memang menjadi kebijakan yang harus kita perbaiki dengan segera,” sambungnya.

Di sisi kelistrikan, Febrio memaparkan, subsidi listrik Rp38,8 triliun dinikmati rumah tangga. Sementara industri besar, bisnis besar, dan rumah tangga mampu juga menerima kompensasi. Sementara subsidi pupuk, tidak terlihat korelasi antara pemakaian pupuk kilogram per hektare dengan produktivitas petani.

“Jadi ini memang menjadi poin yang harus kita evaluasi sesuai dengan arahan Pak Presiden beberapa hari yang lalu,” katanya.

Febrio memaparkan, untuk menuju kebijakan subsidi yang tepat sasaran, pemerintah berpatokan pada dua konsep. Pertama, harga yang tepat. Kedua, tetap melindungi masyarakat yang miskin dan rentan.

“Ini dua ini prinsipnya harus dipegang, kita pastikan harga sesuai seharusnya tapi pada saat yang bersamaan, perlindungan bagi masyarakat miskin harus kita lakukan,” ujarnya.

Untuk itu, pemerintah akan menargetkan penerima manfaat subsidi LPG 3 Kg dengan DTKS. Sementara untuk listrik, penerapan tarif adjustment diberlakukan untuk pelanggan non-subsidi. Lalu, subsidi tepat sasaran untuk segmen R1 450 VA sesuai DTKS.

 

(Bagus)

Exit mobile version