BeritaHeadlineHukumPolitikRegional

Ombudsman Minta Bupati Buru Pecat Istri Mudanya

BIMATA.ID, Maluku- Ombudsman Perwakilan Maluku meminta Bupati Buru Ramly Umasugi segera menjalankan perintah Manpan RB Tjahjo Kumolo memecat istri mudanya Syaiun Hentihu dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Bupati Buru harus menunjukkan sikap taat dan patuh, menjalankan perintah Menpan RB. Sebab surat (Menpan RB) itu memiliki legalitas hukum yang sah, dan wajib dijalankan,” tegas Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat.

Menurut Hasan, tidak ada kata tawar-menawar dalam menjalankan perintah yang telah resmi diberikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Melihat dari asas hirarkis perundang-undangan dan hirarkis kewenangan, maka bupati Buru harus menjalankan semua perintah itu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Jika perintah Menpan RB tidak digubris, maka Ramli telah melakukan perlawanan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Tidak menjalankan perintah Menpan RB, sama saja dengan bupati Buru telah menunjukkan tatanan yang kurang baik dalam birokrasi pemerintahan. Ombudsman mendorong penuh agar secepatnya dipecat istri mudanya bupati dari PNS,” kata Hasan.

Ramli yang menolak memecat istri mudanya merupakan tindakan maladministrasi. “Tidak menunjukkan kepatutan terhadap aturan namanya,” tegas dia.

Dikatakan, perbuatan tidak patuh diharamkan kepada seluruh aparatur pemerintah. “Apa yang dilakukan oleh bupati Buru dengan tidak menggubris surat Menpan RB bisa dikatakan sebagai perbuatan tidak patuh,” jelas Hasan.

Dalam persoalan ini, menurut dia, Ramli tidak boleh memasukkan unsur kepentingan pribadi. Harus ada pilihan, demi kebaikan tatanan birokrasi.

“Dalam hal ini, pemecatan dari PNS ditujukan bukan kepada istri bupati, namun kepada salah satu aparatur negara. Jadi jangan dicampur-adukan, persoalan pemerintahan dan persoalan keluarga,” kata dia.

Terpisah, mantan Ketua Komisi I DPRD Maluku Melkias Frans menyatakan, agama yang dianut Ramli Umasugy membolehkan nikah lebih dari satu kali asal mendapat restu dari istri pertama.

Namun, perlu diingat bahwa istri siri Ramli adalah ASN yang harus mendapat izin dari atasan dengan mengacu pada aturan. “Tentu seorang ASN itu patuh dan taat pada aturan,” kata Frans.

Menpan RB sudah menerbitkan surat kepada gubernur Maluku dan bupati Buru agar segera memecat Syaiun Hentihu dari PNS. Surat itu diberikan waktu 14 hari kepada bupati Buru untuk memecat Hentihu.

“Dasar surat Menpan RB sudah jelas. Apa susahnya dan kendala Umasugy tidak kunjung memecat istri mudanya?,” heran Frans.

Jika Ramli yang juga Ketua DPD Partai Golkar tak kunjung memecat istri mudanya akan berdampak bagi karier politiknya.

“Tentu ada dampaknya. Makanya saya desak bupati Buru segera memecat istri mudanya karena sudah menabrak aturan,” ujarnya.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close