BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Timur,Rus Suharto melakukan sosialisasi jam operasional selama bulan Ramadhan kepada pelaku usaha pariwisata dan hiburan malam.
“Kita mengimbau di bulan Ramadhan ada usaha-usaha yang tidak beroperasi,” katanya, Jumat (09/04/2021).
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dia juga mengatakan bahwa pelaku usaha pariwisata dan hiburan malam perlu mengetahui aturan tersebut agar tidak terjadi gesekan antar masyarakat guna menciptakan suasana aman, nyaman dan tentram di tengah ibadah puasa.
“Ini kita lakukan agar para pelaku usaha hiburan tidak melanggar saat di bulan Ramadhan,” ujar Rus Suharto.
Sudin Parekraf Jakarta Timur dalam kegiatan itu juga melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan pencegahan COVID-19 menyangkut tentang sertifikasi tentang kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability/CHSE).
“Ini nantinya yang dapat membuktikan kesiapan usaha pariwisata untuk beroperasi kembali saat di tengah pandemi maupun pandemi ini berakhir, karena aspek CHSE tersebut sangat penting,” katanya.
[oz]