BisnisEkbisEkonomi

Membangkang Aturan dan Bahayakan Penerbangan, Menhub Diminta Evaluasi Dirkampen Harus Dipecat

BIMATA.ID, Jakarta – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengungkapkan, berdasarkan temuannya di lapangan, saat ini masih ada regulated agent (RA) yang beroperasi di Daerah Keamanan Terbatas (DKT) atau di Lini I, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Padahal, menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 53/2017, regulated agent harus beroperasi di luar DKT, atau Lini II.

Masih beroperasinya regulated agent di DKT atau Lini I, katanya, disebabkan kebijakan Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub yang memberikan perlindungan dengan menerbitkan Surat No. AU.201/15/20/DJPU.DKP.2020 perihal penundaan pemindahan regulated agent yang beroperasi di DKT.

Dalam surat tersebut dinyatakan, dengan alasan dampak ekonomi akibat Pandemi Covid-19 maka upaya pemindahan regulated agent dari DKT ditunda untuk batas waktu yang belum ditentukan.

“Hal ini cukup mengejutkan. Dari mana asalnya, seorang direktur membuat beleid melawan peraturan menteri dengan alibi yang bukan bidangnya,” tandas Hari, kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

Hari mengingatkan, tugas Direktur Keamanan Penerbangan mestinya hanya mengeksekusi beleid dalam peraturan Menteri Perhubungan terkait dengan Tupoksinya. Jika tidak mampu melakukan Tupoksinya itu, maka harusnya mengembalikan kewenangan itu kepada menteri.

Selain itu, ujarnya, alasan dampkan ekonomi karena Pandemi Covid-19 pun bukan teritorium Dirkampen Ditjen Pehubungan Udara Kemenhub. Hal ini, paparnya, sama saja melampaui kewenangan Menteri BUMN Erick Thohir, selaku Ketua Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang pembentukannya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.

“Sebab, tidak ada keputusan yang menetapkan regulated agent sebagai bidang usaha yang terdampak Covid-19 dan diberi dispensasi untuk mengesampingkan aturan,” tutur Hari.

Tindakan Dirkampen menerbitkan surat tersebut, menurutnya, bukan saja menunjukkan sikap pembangkangan terhadap Menteri Perhubungan. Lebih memprihatinkan, surat itu terkesan meremehkan keamanan penerbangan yang diterbitkan oleh ICAO yang kemudian diadaptasi oleh Pemerintah RI.

Diketahui Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) mengeluarkan Peraturan Operasional Regulated Agent (RA), sebagaimana termuat dalam Peraturan ICAO Annex 17. Aturan ini oleh pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan telah diadaptasi melalui Peraturan Menteri (PM) 53, PM 153, PM 225, dan PM 227, yang menyatakan “Kegiatan Regulated Agent harus dilakukan di luar Kawasan Terbatas (Lini II).

“Tindakan ini membawa konsekuensi akan menurunnya rating keamanan penerbangan nasional. Saat ini indeks keamanan penerbangan hanya 72 persen di tahun 2020 dari semula 98 persen,” ujar Hari.

Hari menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini, karena ini menyangkut keamanan penerbangan dan nama baik bangsa di masyarakat penerbangan dunia. Dia pun meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bisa bertindak tegas dengan segera memberikan tindakan pemecatan terhadap Dirkampen dan melakukan upaya penegakan hukum terhadap RA yang masih beroperasi di DKT.

Dia merujuk juga adanya ambivalen dari Dirkampen karena mengabaikan surat nomor AU.206/007/DKP/VIII/2019 tanggal 21 Agustus 2019 yang isinya justru kesediaan tiga regulated agent yang resmi beroperasi di kawasan DKT untuk mengalihkan opeasinya keluar dari kawasan terbatas tersebut.

“Lantas timbul pertanyaan, Dirkampen ini sebenarnya kerja utuk siapa?” pungkasnya.

Tags

Related Articles

Bimata
Close