BeritaHeadlineHukum

Majelis Hakim Tolak Eksepsi HRS Soal Kerumunan di Petamburan

BIMATA.ID, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang.

Pada persidangan Selasa (06/04/2021), Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa mengeluarkan putusan sela untuk perkara nomor 221/Pidsus/2021 PN Jaktim yang menyeret HRS.

Majelis Hakim menyebut, surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Artinya, dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menguraikan tindak pidana yang dilakukan HRS.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, keberatan yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum,” ucapnya, saat membacakan putusan sela, Selasa (06/04/2021).

Suparman mengungkapkan, Majelis Hakim PN Jaktim berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

“Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan,” ungkapnya.

Majelis Hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dalam persidangan berikutnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close