BIMATA.ID, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menolak eksepsi terdakwa kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab (HRS).
“Mengadili, satu menolak keberatan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim, Muarif, di PN Jaktim, Rabu (07/04/2021).
Dia menguraikan, PN Jaktim berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
Keberatan HRS atas dakwaan jaksa menyatakan, pengadilan ini tidak berwenang karena peristiwa itu terjadi di Kabupaten Bogor.
Majelis Hakim menyatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan, agar JPU untuk melakukan pemeriksaan perkara tersebut.
Oleh karenanya, PN Jaktim akan melanjutkan sidang hingga perkara diputuskan. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dari pihak jaksa dan terdakwa.
[MBN]