BeritaHeadlineHukum

Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Sidang Perdana Kakek Pemerkosa Cucu Kandung

BIMATA.ID, Aceh Besar – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, menggelar sidang perdana terhadap seorang kakek berinisial RS di MS setempat, Kamis (08/04/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar dalam sidang tertutup itu mendakwa RS memerkosa cucu kandungnya sebut saja bernama Bunga tiga kali dalam wilayah hukum Kejari Aceh Besar.

Sidang tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MS Jantho. Register perkara 11/JN/2021/Ms-Jth dengan judul perkara perkosaan. Dalam laman SIPP MS Jantho, kejadian pemerkosaan pertama terjadi pada Selasa (04/08/2020) sekitar pukul 09.00 WIB di kamar tidur rumah terdakwa.

Dua hari kemudian, tepatnya Kamis (06/08/2020) sekitar pukul 16.00.WIB, terdakwa kembali memerkosa cucunya di Pantai Lhoknga, Aceh Besar. Selain itu, terdakwa juga pernah sekali lagi memerkosa korban di rumahnya pada tahun 2020.

Setiap kali melakukan perbuatan suami-istri, terdakwa selalu mengancam korban agar jangan bilang siapa-siapa, termasuk kepada kedua orang tua korban. Bahkan, mengajari korban jika orang tua menanyakan kemaluannya, bilang saja terkena sepeda.

Ketika dikonfirmasi, Humas MS Jantho, Tgk Murtadha, membenarkan informasi tersebut sebagaimana sudah tayang di SIPP MS Jantho.

“Insyaallah akan sidang hari ini oleh Majelis Hakim yang diketuai Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho,” ungkapnya, Kamis (08/04/2021).

Sementara, Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya didampingi Kasi Pidum, Agus Kelana Putra dan JPU, Shidqi Noer Salsa menyampaikan, dalam dakwaan pertama, terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2.000 gram emas atau penjara 200 bulan.

Kemudian, alternatif dakwaan kedua melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali atau denda 900 gram emas atau penjara 90 bulan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close