BeritaHeadlineHukumPolitik

Luhut Minta Pencegahan Korupsi Lebih Digalakkan

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Menko Marves RI), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pencegahan korupsi harus lebih digalakkan di Indonesia. Karena, penindakan yang dilakukan KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak membuat koruptor kapok.

“Itu (pencegahan) menurut saya hal yang sangat penting, tidak sekadar OTT. Kita lihat, OTT sendiri pun, menurut saya, buahnya tidak seperti yang kita harapkan, di mana orang jadi kapok, tidak juga,” katanya, dalam acara peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022 yang ditayangkan secara virtual, Selasa (13/04/2021).

Selanjutnya Luhut menyebut, dalam melakukan pencegahan korupsi pun tidak boleh asal. Upaya pencegahan perlu disusun lebih rinci dan dilaksanakan dengan koordinasi yang baik antar Kementerian/Lembaga.

“Ini bagaimana kita lakukan supaya tidak banyak korupsi di Indonesia, yang sebenarnya peluang itu terjadi karena kesalahan kita semua juga. Kita jangan biarkan orang terjerumus kalau kita masih bisa ingatkan,” tambahnya.

Luhut menyampaikan, upaya pencegahan sebenarnya sudah mulai dilakukan Pemerintah sejak lama. Di era Jokowi, Presiden sudah memintanya menyiapkan rancangan payung hukum pencegahan korupsi sejak awal Kabinet Kerja dimulai, sekitar tujuh tahun atau saat ia menjadi Kepala Staf Kantor Kepresidenan.

Kala itu, Jokowi memintanya untuk memperkuat strategi nasional pemberantasan pencegahan korupsi (Stranas PK). Tapi, perintah baru terealisasi pada 2018. Namun, upaya tersebut baru terasa membuahkan hasil belakangan ini.

“Pengalaman saya sudah hampir tujuh tahun di Kabinet ini, saya lihat memang pencegahan ini baru akhir-akhir ini mulai makin baik,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Luhut ingin berbagai upaya pencegahan korupsi bisa ditingkatkan lagi ke depan. Ia juga meminta, agar KPK memaksimalkan perannya dalam pelaksanaan pencegahan. Begitu pula dengan para Kementerian/Lembaga lain.

“Saya minta KPK lebih kokoh, KPK tidak boleh jadi alat politik, alat kekuasaan. Fungsi KPK ini ada tiga, yakni, pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Pencegahan ini menjadi salah satu faktor yang penting, jangan hanya penindakan saja yang menonjol,” ujarnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close