BeritaHeadlineHukumPolitik

Legislator Golkar Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Nurul Arifin, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat (Jabar) I ini menyampaikan, produk hukum tersebut dinilai dapat membuat Indonesia kehilangan wisatawan asing.

“Saya sungguh sangat prihatin kalau (RUU Minol) ini sampai menjadi undang-undang larangan minuman beralkohol. Kita akan kehilangan banyak wisatawan mancanegara,” ujar Nurul, dalam rapat pleno RUU Minol melalui akun YouTube Baleg, Senin (05/04/2021).

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) ini menerangkan, Minol sudah cukup diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dengan begitu, Alumnus Universitas Indonesia ini meminta agar semua pihak memandang sebuah aturan untuk kepentingan luas.

“Kita jangan berpikir terlalu sempit (seperti) kacamata kuda, tapi kita harus berpikir global. Sekarang ini kan masanya persaingan global,” imbuh Nurul.

Menurut Perempuan kelahiran Bandung, 18 Juli 1966 ini, wisatawan asing dikhawatirkan akan lari ke Singapura dan Malaysia jika RUU tersebut diterbitkan. Sebab, minol memberikan kesenangan untuk para turis asing yang sedang berlibur.

“Karena buat mereka ya liburan itu adalah having fun. Wisatawan itu menjadi aset penyumbang devisa yang besar untuk negara-negara, apalagi buat Indonesia yang alamnya masyaallah indah-indah semua,” tutur Nurul.

Diketahui, RUU Larangan Minol masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021. Produk hukum itu masih tahap penyusunan dan dibahas di Baleg.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close