BeritaHukum

Laporkan Petinggi Sinarmas, Siapa Sebenarnya Andri Cahyadi ?

BIMATA.ID, Banjarmasin- Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas, Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen oleh Andri Cahyadi ke Bareskrim Polri.

Andri yang baru melaporkannya kepada pihak berwajib di 2021, menuding Indra Widjaja melakukanpenipuan dan TPPU, dengan dalih mempertanyakan saham dia yang semula 53% 2015 berkurang menjadi 9% di PT Eksplotasi Energi Indonesia Tbk(CNKO).

Siapa Andri Cahyadi?

Belakangan diketahui, Andri Cahyadi merupakan salah satu Direktur di Energi Guna Laksana. Rupanya, bukan hanya kali ini saja Andri berkasus.

Dalam Putusan Nomor 58/PDT.G/2019/PN.Bjm Tanggal 02 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Banjarmasin, ternyata Andri Cahyadi pernah melakukan gugatan Wanprestasi juga kepada sebuah perusahaan yakni Berkah Anugrah Rizqy Abadi Cool (Baracool).

Sayangnya, gugatan tersebut ditolak pengadilan, justru Andri Cahyadi-lah yang diputus bersalah. Gugatan Balik dilayangkan langsung oleh H Sar’ie selaku owner dari Baracool. Di mana menyatakan Andri Cahyadi melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Kemudian, Majelis Hakim juga menyatakan perbuatan Andri Cahyadi yang mengalihkan kepemilikan 40% saham atau 200 lembar saham PT IMM yang sudah menjadi hak H Sar’ei kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan H Sar’ei adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Majelis Hakim dalam putusan pada 2 Januari 2020 juga menghukum Andri Cahyadi dan Energi Group untuk membayar kerugian materiil kepada H. Sar’ei dengan total Rp 294 miliar.

Andri Cahyadi sebelumnya ramai jadi perbincangan karena melaporkan Komisaris Utama dan Direktur Utama PT SinarmasSekuritas dilaporkan ke Bareskrim Polri soal dugaan tindakan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hotman Paris selaku pengacara Indra Widjaja selaku Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas pun memberikan bantahan dan hak jawab yang diunggah di Instagram @hotmanparisofficial.

Dia mengatakan Andri Cahyadi telah membuat laporan polisi dengan tuduhan seolah Indra Widjaja melakukan penipuan dan TPPI, dengan dalih mempertanyakan saham dia yang semula 53% 2015 berkurang menjadi 9% di PT Eksplotasi Energi Indonesia Tbk (CNKO).

“Jawabannya adalah, pertama, Indra Widjaja tidak ada kaitannya dengan apapun atas berkurangnya sahan tersebut. Kedua, fakta hukum sebenarnya perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan saham tersebut ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang dengan agunan crossing saham,” kata Hotman.

Hotman menambahkan karena hutang tidak dilunasi maka perusahaan asing tersebut mengeksekusi agunan saham dengan mengalihlan kepemilikan ke pihak lain akibatanya saham Andri cahyadi berkurang. Hal ini karena dipakai kreditur untuk melunasi hutang dan krediturnya pun bukan Indra Widjajamaupun Bank Sinarmas.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close