BeritaHukum

LaNyalla Minta Pemerintah Selesaikan RUU Perampasan Aset

BIMATA.ID, Jakarta- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian serius terhadap RUU Perampasan Aset yang terbengkalai dan tak kunjung disahkan sejak 2008.

Menurutnya, dengan RUU Perampasan Aset pemerintah bisa dengan cepat menyelamatkan dan mengembalikan aset yang terjerat kasus korupsi. RUU ini bisa membantu mengurangi kerugian negara.

“Krisis kepercayaan masyarakat diawali dengan kurang seriusnya pemerintah menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar, terbelengkalai bahkan terjadi kemandekan yang menyebabkan kerugian negara semakin membesar,” ujar LaNyalla,

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menilai pemerintah sangat perlu melakukan penyelamatan aset-aset dan mengembalikan aset yang berstatus terjerat kasus korupsi seperti BLBI, Jiwasraya, Asabri.

“Kasus-kasus korupsi hukumannya tidak seimbang dengan kerugian negara yang disebabkan oleh kasus tersebut. Ini tentu merugikan negara, ditambah lagi kasus-kasus yang tidak kunjung selesai, kasus besar jarang terungkap dan menyebabkan pelaku merasa aman dan tidak ada efek jera bagi pelaku lainnya,” terangnya.

Penyelamatan aset harus didorong dengan regulasi. Untuk itu, Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu menekankan agar pemerintah serius dalam melakukan pembahasan RUU ini.

“Segera selesaikan RUU Perampasan Aset, agar negara bisa mengurangi kerugian akibat korupsi,”pungkasnya.

 

(Bagus)

Tags

Related Articles

Bimata
Close