Bimata

Kuasa Hukum HRS Curiga Keterangan Saksi Telah Diarahkan Pihak Tertentu

BIMATA.ID, Jakarta – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, curiga keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan, telah diarahkan oleh pihak tertentu.

Hal itu disampaikan Aziz Yanuar kepada wartawan di sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (22/04/2021).

“Banyak keterangan di BAP tuh, mereka (saksi) sebenarnya tidak tahu, kemudian ditunjukkan video. Artinya, mereka ini ada yang mengarahkan,” ungkapnya.

Aziz Yanuar menerangkan, hampir semua keterangan saksi ‘diarahkan’ terutama saksi yang berprofesi sebagai penegak hukum. Dia juga menyampaikan, pihaknya akan menggali lebih lanjut masalah penegakan hukum terhadap pelaku kerumunan saat pandemi Covid-19.

“Kami akan lihat, apakah di tempat lain juga ditegakkan aturan ini. Kalau tidak, apakah itu bukan diskriminasi? Apa diskriminasi itu boleh menurut penegak hukum?,” terangnya.

Sementara itu, Azis belum bisa menyimpulkan, apakah keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU tersebut memberatkan bagi HRS.

“Kami belum bisa simpulkan, karena mereka (saksi) hanya berdasarkan pertanyaan yang memang diarahkan oleh jaksa. Pasti kalau sepotong-sepotong (keterangan saksi), pasti akan memberatkan,” katanya.

[MBN]

Exit mobile version