BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengungkapkan, masih terdapat 21.939 wajib lapor (WL) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2020 hingga batas akhir masa pelaporan pada 31 Maret 2021.
Dengan begitu, KPK RI menyatakan, jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan dianggap tidak menyampaikan LHKPN.
“Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional,” kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya, Selasa (06/04/2021).
KPK RI akan tetap menerima LHKPN yang disampaikan Penyelenggara Negara (PN) setelah batas waktu. Namun, LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapor’.
“Kami mengimbau kepada PN baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN,” tegas Ipi.
Pada Bidang Eksekutif di tingkat Pemerintah Pusat, dari 93 pejabat setingkat Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Badan atau Lembaga tercatat 5 PN yang merupakan WL periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN.
Sementara di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda), KPK RI mencatat dari total 515 Kepala Daerah meliputi Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terdapat 33 Kepala Daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
“KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan,” ujar Ipi.
[MBN]