Bimata

Komisi IX DPR Desak Polri Tindak Tegas Penyedia Alat Tes Antigen Bekas

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas penyedia jasa tes cepat antigen yang menggunakan alat bekas di Indonesia.

Sebab, praktik penggunaan antigen bekas itu sangat merugikan banyak pihak dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Tidak boleh ada toleransi kepada peristiwa ini, karena ini betul-betul menjadi (penyebab) klaster tersendiri penularan Covid-19 di Sumatera Utara,” ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, Rabu (28/04/2021).

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur II ini meminta, agar pengguna jasa layanan layanan rapid tes antigen bekas ditelusuri. Tes ulang untuk korban juga harus diberikan untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.

Pengelola bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun di seluruh Indonesia diminta melakukan pengecekan terhadap penyedia layanan antigen. Pihak terkait harus memastikan penyedia jasa rapid tes antigen terhindar dari praktik yang menyalahi aturan.

“Pengecekan atau testing, baik swab antigen atau PCR (polymerase chain reaction), harus bekerja sesuai SOP (standar operasional prosedur). Tidak membuat (penyelewengan) seperti di Bandara Kualanamu, Sumut,” kata Melkiades.

Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga meminat, agar masyarakat proaktif melaporkan praktik tes Covid-19 menyimpang. Sehingga, penipuan bisa segera ditindak.

PT Kimia Farma Tbk (KAEF) melalui cucu usaha PT Kimia Farma Diagnostik akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum petugas layanan rapid tes Bandara Kualanamu. Oknum tersebut yang diduga menggunakan kembali alat rapid tes antigen bekas.

[MBN]

Exit mobile version