BeritaHeadlineHukumPolitik

Komisi III DPR Desak Pemerintah Cabut Paspor Terduga Penista Agama Jozeph Paul Zhang

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Arsul Sani menyatakan, pihaknya mendesak Pemerintah untuk segera mencabut paspor milik YouTuber terduga tindak pidana penistaan agama, Joseph Paul Zhang. Selain itu, Pemerintah juga bisa menerbitkan red notice ke interpol.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah X ini mengatakan, pihaknya mendapat informasi Joseph Paul Zhang bukanlah nama asli. Joseph bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono.

“Kami mendesak agar Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018,” kata Arsul, Senin (19/04/2021).

Dia mejelaskan, langkah demikian sah karena diatur secara legal dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014.

Berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 tahun atau statusnya dalam red notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.

Arsul menyebut, Joseph Paul Zhang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.

“Terhadap dia juga dapat diproses red notice ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri,” ujar Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

“Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut, maka dapat dilakukan penarikan paspor. Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan karenanya paspornya secara fisik tidak dapat ditarik, maka Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zhang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan,” terang Arsul.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close