BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia (RI) mengimbau agar masyarakat tidak mudik. Hal ini seiring Pemerintah RI sudah mengeluarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta situasi pandemi yang masih belum berakhir.
“SE ini dikeluarkan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah,” kata Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kominfo RI, Bambang Gunawan, Rabu (21/04/2021).
Dia menjelaskan, bagi yang melanggar terdapat sanksi, yaitu berupa denda, sanksi sosial, kurungan bahkan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian masyarakat perlu mengingat delapan hal terkait aturan larangan mudik ini.
Pertama, penetapan tanggal larangan mudik akan diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021, mencakup semua moda transportasi. Kedua, larangan ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI, dan Polri, pegawai swasta dan masyarakat. Ketiga, masyarakat tidak diperkenankan bepergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.
Lalu Keempat, cuti bersama tetap berlaku pada 12 Mei 2021. Kelima, Pemerintah akan melakukan pemberian bantuan sosial (bansos) dalam rangka lebaran 2021 yang akan dijadwalkan pada bulan Mei. Keenam, kegiatan keagamaan dalam pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Ketujuh, pengecualian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, dengan syarat memiliki surat tugas atau surat keterangan dari Kepala Desa. Terakhir kedelapan, pengawasan lalu lintas secara teknis dikordinasikan oleh Kemenpan RB RI, Kemendagri RI, Kemenhub RI, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.
“Jadi tahun ini kita semua menahan diri dulu untuk tidak mudik, sama seperti tahun lalu. Mudah-mudahan dengan begitu, angka penularan Covid-19 dapat terkendali, dan tahun depan kita bisa menikmati kembali masa mudik lebaran,” ujar Bambang.
[MBN]