BeritaEkonomiNasionalUmum

Kemnaker: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Terima THR

BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan memastikan seluruh pekerja berhak mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan. THR juga  menjadi hak bagi pekerja berstatus outsourcing dan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri. Ia mengatakan, pembayaran THR Keagamaan diatur dalam SE No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021.

“THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Putri dalam keterangan resminya, Minggu (25/04/2021). Putri menjelaskan, ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan. Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau  PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

“THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, berhak mendapatkan THR ,” ujar Putri.

Ketentuan besaranTHR adalah satu bulan bulan upah untuk pekerja/buruh yang  mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sedangkan pekerja/buruh  dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya. Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.

“Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan. Hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang  selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan,” katanya.

Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, menurut dia, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Perhitungannya, memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).

Pemerintah berharap pembayaran THR dapat mendongkrak ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan THR PNS dan swasta mencapai Rp 150 triliun pada tahun ini. Besaran THR tersebut mampu mengungkit 1% perekonomian Indonesia. Survei Snapcart tentang rencana penggunaan THR pada tahun lalu menunjukkan bahwa 60% responden menyatakan akan menggunakan THR untuk berbelanja. Responden yang memilih berbelanja melalui e-commerce sebanyak 91%.

Sementara itu, responden yang memilih berbelanja di toko offline 56%, toko online dengan merk resmi 19%, Instagram 17%, Facebook 6%, dan Whatsapp/BBM 4%.

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close