Berita

Kapolri Batalkan Surat Telegram Larang Media Pers Liputan Arogansi Polisi

BIMATA.ID, Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut Surat Telegram Rahasia (STR) yang isinya melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan dan arogansi yang dilakukan kepolisian Pencabutan dilakukan setelah Kapolri mendapat masukan dari publik.

Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang diterbitkan pada Selasa 06/04/2021, ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

“SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” demikian tulis STR tersebut.

Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi yang sempat menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan media massa dan masyarakat.

Sebelumnya, Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono juga sudah memberikan klarifikasi. Dia menyatakan bahwa STR sebenarnya dibuat untuk kepentingan internal.

“STR itu ditujukan kepada Kabid Humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal,” kata Brigjen Rusdi.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close