Bimata

Kamis Lusa, 34 Napi Terorisme Ucapkan Ikrar Setia pada NKRI

BIMATA.ID, Jakarta – Sebanyak 34 narapidana tindak pidana terorisme akan mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Kamis (15/04/2021) mendatang di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Rika Aprianti mengatakan, pengucapan ikrar tersebut merupakan salah satu syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat.

“Narapidana terorisme ini akan mengucapkan ikrar setia di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur,” katanya, Selasa (13/04/2021).

“Jadi, nanti kalau mengajukan program pembebasan bersyarat salah satu syarat sudah mereka penuhi,” tambahnya.

Rika membeberkan, pengucapan sumpah setia pada NKRI merupakan salah satu bagian dari program deradikalisasi oleh Pemerintah terhadap narapidana terorisme. Setelah mengucapkan ikrar setia pada NKRI, maka diharapkan tekad dan semangat mereka kembali terbangun pada bangsa dan negara.

Secara khusus tujuannya yaitu berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, secara tulus setia kepada NKRI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dan meningkatkan kesadaran bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Rika menyebut, pengucapan ikrar setia kepada NKRI oleh narapidana terorisme tidak bisa dipaksakan. Sebab, kesadaran itu harus muncul dari diri mereka sendiri. Bagi narapidana teroris yang belum atau tidak bersedia mengucapkan ikrar setia kepada NKRI Pemerintah juga tidak bisa memasarkannya.

“Kita tidak boleh paksa mereka harus NKRI. Sebab, mereka sendiri yang harus memahami integritas dan jiwa mereka untuk NKRI,” pungkasnya.

Namun, Rika menyampaikan, untuk mencapai agar narapidana teroris kembali memaknai dan mencintai Tanah Air sejumlah upaya dilakukan di antaranya pemahaman, pembinaan kepribadian hingga bela negara.

“Ini bagian dari pembinaan deradikalisasi,” ujarnya.

Seluruh narapidana terorisme tersebut saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur dengan lama masa pidana kurungan penjara yang berbeda-beda.

[MBN]

Exit mobile version