BeritaHeadlineHukum

Jelang Puasa Ramadhan, Polresta Mojokerto Musnahkan Ribuan Miras

BIMATA.ID, Mojokerto – Sebanyak 1.264 botol minuman keras (miras) berbagai merk hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2021 dimusnahkan di halaman Patih Gajah Mada Polresta Mojokerto.

Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi menyampaikan, Operasi Pekat Semeru digelar dalam periode 22 Maret hingga 2 April 2021.

“Bersama Forkopimda, bersama-sama melaksanakan pemusnahan miras dari Operasi Pekat Semeru 2021,” ucapnya, Senin (12/04/2021).

Dengan pemusnahan itu, Kapolresta berharap, umat Islam dapat melaksanakan ibadah puasa di bulan suci ramadhan dengan ketenangan dan tidak ada gangguan.

“Harapannya, di bulan ramadhan bagi umat Islam yang melaksanakan ibadah tentunya memperoleh ketenangan, suka cita, tidak ada gangguan dari orang-orang yang menyalahgunakan minuman keras,” ungkapnya.

“Sesuai hasil silaturahmi dengan organisasi masyarakat Islam, setuju untuk menindaklanjuti SE Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021,” pungkasnya.

AKBP Deddy mengemukakan, masyarakat diperbolehkan melaksanakan kegiatan, namun harus mematuhi protokol kesehatan. Misal, saat ibadah shalat tarawih kapasitas jamaah di dalam tempat ibadah hanya 50 persen, menjaga jarak, dan memakai masker.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close