BIMATA.ID, Jakarta – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat sejak September 2020 lalu. Terhitung sudah tujuh bulan Reza menjalani rehabilitasi.
Terkait dengan kondisi sang pelantun ‘Berharap Tak Berpisah’ ini, kuasa hukumnya, Kamil Daud memberikan penjelasan.
“Alhamdulilah sehat, badannya sehat, enggak ada masalah apa-apa,” tuturnya, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (01/04/2021).
Namun, Kamil menyebut, batas waktu rehabilitasi Reza sudah lewat dari rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Belum tahu ya (berapa lama rehab), tapi kan yang direkomendasikan BNN itu enam bulan, tapi ini kan udah lewat ya, udah sampai tujuh atau delapan bulan,” pungkasnya.
Selain itu, sampai saat ini pihak keluarga Reza juga sulit menjenguk lantaran pandemi Covid-19.
“Belum bisa dijenguk. Jadi (komunikasi) keluarga lewat virtual,” ucapnya.
Sebelumnya, Reza menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda dakwaan di PN Jakarta Timur, Kamis (01/04/2021).
Dalam sidang yang berlangsung secara virtual tersebut, Reza didakwa dua pasal, yakni 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan selanjutnya pasal 127 Ayat 1 a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.
[MBN]