Jaksa Agung Perintah Jaksa Agar Menuntut Maksimal Pelaku Pelanggar Prokes
BIMATA.ID, Jakarta — Jaksa Agung Burhanuddin perintahkan jajaran jaksa penuntut umum agar menuntut secara maksimal kepada pelaku yang melanggar protokol kesehatan (prokes), terkhusus kasus masuknya Warga Negara India dan kasus pelayanan antigen.
Seperti diketahui kedua kasus pelanggaran prokes itu yakni kasus masuknya Warga India ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, dan kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara.
“Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut diatas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” tegas Burhanuddin, Kamis (29/04/2021).
Sementara Kapuspenkum Kejagung Eben Ezer Simanjuntak menambahkan kedua kasus pelanggaran prokes itu menjadi perhatian Jaksa Agung. Perintah penanganan kasus tersebut dimaksud agar para Jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas.
“Kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal sebagai komitmen Kejaksaan dalam penegakan dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera,” tutur Eben Ezer.
Keputusan tuntutan itu sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
[oz]