BeritaEkonomiNasionalUMKM

Inilah Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

BIMATA.ID, Jakarta- BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih dilanjutkan oleh pemerintah. Bantuan itu disalurkan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI yang bisa diakses dieform.bri.co.id/bpum.

Besaran nilai yang disalurkan tahun ini sebesar Rp 1,2 juta lebih sedikit dibanding tahun lalu Rp 2,4 juta. Stimulus ini ditargetkan bisa menyalurkan ke 12,8 juta penerima selama 2021.

Untuk mengetahui apakah Anda mendapat BLT UMKM 1,2 juta atau tidak, bisa cek langsung di eform.bri.co.id/bpum. Berikut ini caranya tahu penerimaan BLT UMKM Rp 1,2 juta e-form BRI:

1. Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

3. Klik proses inquiry

4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak

5. Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.

Syarat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta e-form BRI sebagai berikut:

a. Membawa buku tabungan

b. Membawa Kartu ATM

c. Membawa KTP

d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

e. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Apabila pengusaha belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta e-form BRI, bisa langsung mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Ini syarat-syarat untuk mendapat BLT UMKM e-form BRI:

– Warga Negara Indonesia (WNI).

– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

– Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

– Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

– Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan.

Sebelum mendaftarkan BLT UMKM Rp 1,2, pengusaha harus memastikan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Memiliki Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah.

Tahun ini pelaku UMKM yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih bisa mendapatkan bantuan tersebut. Dibandingkan tahun lalu, pelaku UMKM yang masih menerima KUR tidak bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.

 

(Bagus)

Tags

Related Articles

Bimata
Close