Bimata

IKAPPI Tuntut Pemprov DKI Ganti Rugi Atas Kebakaran di Pasar Minggu

BIMATA.ID, Jakarta — Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan ganti rugi atas kebakaran yang terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tepatnya di Blok C Pasar Minggu.

“Kami memohon kepada Pemprov DKI untuk bisa memberikan ganti rugi atas kebakaran yang terjadi pada bulan suci ini, karena memang ini adalah pukulan yang berat, duka yang mendalam di saat kami sedang melipatgandakan barang dagangan, dagangan kami terbakar,” kata Ketua Umum IKAPPI Abdullah Mansuri dalam keterangan tertulis, Selasa (13/04/2021).

Selain menuntut ganti rugi, IKAPPI juga menuntut Pemprov DKI segera mungkin melakukan pendinginan dan pendataan jumlah kios dan los yang terbakar. Informasi yang didapat Abdullah, di Blok C Pasar Minggu sekitar ada 380 pedagang kios dan los yang belum tahu berapa jumlah kerugian atau jumlah yang terbakar.

“Kami mendorong agar Pemprov DKI dan PD Pasar Jaya bisa melakukan percepatan penampungan sementara, agar pedagang korban kebakaran bisa berdagang sebagaimana mestinya. Dan kami meminta agar lapak yang nanti ada itu menjadi lapak yang layak untuk ditempati para pedagang,” kata Abdullah.

Abdullah mengatakan Ramadan adalah bulan panen bagi pedagang pasar. Ia menyebut pedagang sangat terpukul akibat kebakaran ini.

“Karena kita sedang menghadapi ramai-ramainya pembeli, ternyata pasar yang ada di blok C Pasar Minggu terbakar,” ucapnya.

[oz]

Exit mobile version